Rabu, 02 Maret 2011

AD/ART ISORI


 


 


 

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA


 


 


 


 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PENGURUS PUSAT

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA


 


 

AD/ ART ISORI


 

ANGGARAN DASAR

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA


 

MUKADIMAH


 

Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.

Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh lapisan masyarakat.

Dengan dorongan oleh rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka sarjana olahraga Indonesia bersepakat untuk berhimpun dari dalam suatu wadah organisasi, dengan anggaran dasar sebagai berikut:


 


 

BAB I

UMUM


 

Pasal 1

NAMA DAN DOMISILI


 

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang disingkat ISORI
  2. ISORI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sekretariat: Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Gedung Graha Pemuda Lt. 4 Senayan-Jakarta, Telepon (021) 5738155, 5731106


 


 

Pasal 2

Tempat dan Waktu Didirikan


 

Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia didirikan di Yogyakarta pada tanggal 29 April 1969 untuk waktu yang tidak terbatas.


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB II

ASAS DAN DASAR


 

Pasal 3

Asas


 

  1. Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) berdasarkan falsafah negara Pancasila
  2. ISORI berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.


 

Pasal 4

Status


 

  1. ISORI adalah organisasi profesi olahraga yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya dan potensi keolahragaan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. ISORI merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang keolahragaan.
  3. ISORI di dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia profesi keolahragaan internasional
  4. ISORI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.


 


 

Pasal 5

Tujuan dan fungsi


 

  1. Tujuan

    Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan membina dan mengembangkan serta meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana utamanya.

2. Fungsi

ISORI mempunyai fungsi:

a. meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan sumber daya manusia keolahragaan secara nasional.

b. Memasyarakatkan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi secara optimal;

c. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi internasional.


 


 


 


 

Pasal 6

Sifat


 

ISORI bersifat non politik dan merupakan forum komunikasi untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat dalam gerakan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.


 


 

Pasal 7

Tugas dan Kegiatan


 

  1. Menghimpun dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional;
  2. Mengembangkan kerjasama dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga dalam rangka menunjang peningkatan kualitas manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
  3. Menyebarluaskan pengertian dan ketentuan pembinaan dan pengembangan olahraga.
  4. Menyelenggarakan penerangan, pemberian informasi guna memacu gerakan nasional keolahragaan.
  5. Menyelenggarakan musyawarah, seminar, lokakarya di bidang olahraga, serta upaya lain dalam rangka meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi nasional.
  6. Melakukan kajian dan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.
  7. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan keolahragaan nasional.


 


 

BAB III

ORGANISASI


 

Pasal 8

Organisasi


 

  1. Susunan organisasi ISORI berbentuk jenjang vertikal, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi/ Daerah Khusus Ibukota/ Daerah Istimewa, sampai ke tingkat Pusat.
  2. Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Provinsi yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengprov ISORI.
  3. Di tingkat Provinsi (selanjutnya disebut Pengprov) dibentuk Pengurus Provinsi ISORI, yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengurus Kabupaten/ Kota yang ada di wilayahnya.
  4. Di tingkat Kabupaten/ Kota, (selanjutnya disebut "Peng Kab/Kot") dibentuk Pengurus ISORI Kab/Kot, yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan Pengurus Kab/Kot (selanjutnya disebut Pengkab/ Kot).


 

Pasal 9

Wilayah Kerja


 

Wilayah Kerja organisasi ISORI adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah kerja ISORI Pusat adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Wilayah kerja ISORI Provinsi adalah seluruh wilayah hukum Provinsi bersangkutan.
  3. Wilayah kerja ISORI Kab/ Kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/ Kota bersangkutan.


 

Pasal 10

Pengurus ISORI Pusat


 

  1. Pengurus ISORI Pusat dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Pusat yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
  2. Masa bakti Pengurus ISORI Pusat adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah Nasional yang memiliki dan mengangkat Ketua Umum ISORI Pusat dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup.
  3. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.
  4. Pengurus Pusat terdiri dari:
    1. Penasehat
    2. Dewan Pakar
    3. Ketua Umum
    4. Ketua I sebagai Ketua Harian dan Ketua II
    1. Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal
    2. Bendahara dan Wakil Bendahara.
    3. Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhannya.


 

Pasal 11

Pengurus ISORI Provinsi


 

  1. Pengurus ISORI Provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Provinsi oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Provinsi dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Provinsi.
  2. Pengurus ISORI Provinsi diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga.
  3. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
  4. Masa bakti Pengurus ISORI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Provinsi yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Provinsi dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup
  5. Jabatan Ketua Umum ISORI Provinsi hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.


 

Pasal 12

Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota


 

  1. Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota ;
  2. Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga;
  3. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian;
  4. Masa bakti Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dan para formatur yang membentuk dan menyusunya ditutup;
  5. Jabatan Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut;


 

Pasal 13

Keanggotaan


 

Anggota Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) terdiri dari:

  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan


 

Pasal 14

Hak dan Kewajiban Anggota


 

Hak dan kewajiban anggota diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)


 

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT


 

Pasal 15

Musyawarah Nasional


 

  1. Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi ikatan Sarajana Olahraga Indonesia yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
  2. Munas dihadiri oleh:

    Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;

    Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

    Peninjau yang diundang.

  3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Munas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
    1. Munas bertugas untuk:
      1. memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas
      2. mentetapkan tata tertib dan acara Munas;
      3. menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
      4. memilih dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
      5. memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
      6. mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
      7. menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
      8. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.


 


 

Pasal 16

Musyawarah Provinsi


 

  1. Musprov adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarajana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
  2. Musprov dihadiri oleh:
    1. Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
    2. Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
    3. Peninjau yang diundang.
  3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Musprov bertugas untuk:
    1. memilih pimpinan Musprov dari dan oleh peserta Musprov ;
    2. menetapkan tata tertib dan acara Musprov
    3. menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengporv ISORI;
    4. memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengprov ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
    5. memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
    6. mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
    7. menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
    8. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pengprov ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.


 


 


 

Pasal 17

Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muskab/Kot)


 

1. Muskab/Kot adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.

2. Muskab/Kot dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau yang diundang.

3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Muskab/Kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Muskab/Kot bertugas untuk:

a. memilih pimpinan Muskab/kot dari dan oleh peserta Muskab/kot ;

b. mentetapkan tata tertib dan acara Muskab/ kot ;

c. menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengkab/kot ISORI;

d. memilih dan menetapkan Ketua Umum Penkab/kot ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;

e. memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;

f. mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;

g. menetapkan program kerja dan kebijakan umum;

h. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Muskab/Kot ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.


 

Pasal 18

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)


 

1. Munaslub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat;

2. Munaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Provinsi yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Pusat diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.


 


 


 

Pasal 19

Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB)


 

1. Musprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Propinsi;

2. Musprovlub juga dapat diselengsarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Kabupaten/Kota yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Provinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut;

3. Rincian tata cara penyelenggaraan Musprovlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.


 


 

Pasal 20


 

Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/KOTLUB)


 

1. Muskablub/kotlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI KAB/KOT;

2. Muskab/kot lub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI KAB/KOT yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI KBA/KOT diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.

3. Rincian tata cara penyelenggaraab Muskablub/kotlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.


 


 

Pasal 21

Rapat


 

1. Di dalam organisasi ISORI diperlukan adanya macam tingkatan rapat, yakni :

a. Rapat rutin;

b. Rapat Pengurus Inti;

c. Rapat Pleno;

d. Rapat Koordinasi dan Konsultasi;

e. Rapat Paripurna

2. Rincian penyelenggaraan rapat rutin, rapat pengurus inti, dan rapat pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


 

Pasal 22

Rapat Koordinasi dan Konsultasi


 

1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan antara Pengurus ISORI Pusat dengan satu atau beberapa ISORI Provinsi.

2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat dengan Penasehat dan Dewan Pakar.


 

Pasal 23

Rapat Paripurna Nasional (Raparnas)


 

1. Raparnas diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparnas dihadiri oleh:

a. Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

b. Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

c. Peninjau sebagai undangan.

3. Raparnas dipimpin oleh Pengurus ISORI Pusat;

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparnas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparnas bertugas untuk:

a. menetapkan tata tertib dan acara Raparnas;

b. menetapkan program ISORI Pusat untuk tahun anggaran tertentu;

c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Pusat, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.


 


 

Pasal 24

Rapat Paripurna Provinsi (Raparprov)


 

1. Raparprov diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparprov dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Provinsi sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau sebagai undangan.

3. Raparprov dipimpin oleh Pengurus ISORI Provinsi.

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparprov bertugas untuk

menetapkan tata tertib dan acara Raparprov;

menetapkan program ISORI Provinsi untuk tahun anggaran tertentu;

a. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

b. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.


 

Pasal 25

Rapat Paripurna Kabupaten/ Kota (Raparkab/Kot)


 

1. Raparkab/kot diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparkab/kot dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Kab/ Kot sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Kab/ Kot;

Peninjau sebagai undangan.

3. Raparkab/kot dipimpin oleh Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota;

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparkab/kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparkab/kot bertugas untuk

a. menetapkan tata tertib dan acara Raparkab/kot;

b. menetapkan program ISORI Kabupaten/ Kota untuk tahun anggaran tertentu;

c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.


 


 

BAB VI

KEUANGAN


 

Pasal 26

Sumber dana ISORI didapat dari:


 

1. Iuran wajib anggota

2. Donatur

3. Sumbangan lain yang tidak mengikat

4. Usaha lain yang sah menurut hukum


 


 

BAB VII

LAMBANG DAN BENDERA


 

Pasal 27


 

1. ISORI mempunyai lambang dan bendera yang diatur dalam anggaran rumah tangga;

2. ISORI mempunyai code etik.


 


 

BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI


 

Pasal 28


 

  1. ISORI dapat dibubarkan atas dasar keputusan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa yang disetujui 2/3 (dua pertiga ) suara anggota yang hadir.
  2. Apabila organisasi ini dibubarkan, maka hak milik atau kekayaan organisasi diserahkan kepada badan sosial.


 


 

BAB IX

PENUTUP


 

Pasal 29

  1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
  2. Anggaran rumah tangga dan peraturan peraturan khusus, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
  3. Anggaran dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional MUNAS) IV tanggal 9 September 1992 di Palembang Sumatera Selatan.
  4. Anggaran dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) V tanggal 8 September 1998 di Malang Jakarta Timur.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA
(ISORI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  1. Yang dimaksud dengan ISORI dalam anggaran rumah tangga ini adalah Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1969 di Yogyakarta.
  2. ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk
    meningkatkan kompetensi, profesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional
  3. ISORI adalah sarana komunikasi dan musyawarah bagi para sajana olahraga Indonesia dalam rangka membantu program pemerintah baik secara individu maupun organisasi dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan mutu olahraga di Indonesia.
  4. Yang dimaksud dengan Sarjana Olahraga dalam Anggaran Rumah tangga ini adalah Ikatan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan dalam bidang ilmu keolahragaan. Yang dimaksud dengan ilmu Keolahragaan adalah sekumpulan beberapa sub disiplin ilmu yang dapat berhubungan secara multidisiplin, interdisiplin, dan lintas disiplin untuk mengembangkan teori keolahragaan


 

BAB II

BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI


 

Pasal 2

Bentuk Organisasi

Organisasi ISORI berbentuk tunggal yang menghimpun sarjana olahraga di Indonesia.

BAB III

ORGANISASI


 

Pasal 3
SUSUNAN ORGANISASI


 

ISORI meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang diurus dan diatur menurut jenjang sebagai berikut:

1. Tingkat nasional disebut Pengurus Pusat.
2. Daerah Propinsi TK I disebut Pengurus Propinsi
3. Daerah TK II Kabupaten/Kodya disebut Pengurus Kabupaten/ Kota (PengKab/ Pengkot).


 

Pembagian Tugas dan Kewajiban Pengurus ISORI Pusat Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara balk dan terkoordinasi, maka di antara Pengurus ISORI Pusat secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggungjawab, sehingga akan dicapai hasiI kerja yang maksimal.

Pasal 4

  1. Tugas dan kewajiban Ketua Umum ISORI Pusat Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin ISORI Pusat.
  2. Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan keolahragaan
  3. Bertindak untuk atas nama ISORI Pusat, baIk di dalam maupun di luar pengadiIan.
  4. Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Munas, Raparnas, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan balk
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Munas.

Pasal 5

Tugas dan Kewajiban Ketua I selaku Ketua Harian

  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya
    1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum


 

Pasal 6
Tuqas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal

  1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
  2. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat Jenderal.
  3. Mengoordinasi dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan ISORI Pusat.
  4. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan humas dan publikasi ilmiah
  5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus ISORI Pusat.
  6. Mengoordinasi penyusunan laboran sekretariatan Umum secara periodik.
  7. Mengoordinasi persiaan dan penyelenggaraan setiap Munas, Rapamas, dan Rapat Anggota yang dilaksanakan Panitia.
  8. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Munas, Raparnas.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oieh Ketua Umum
  10. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu o!eh Wakil Sekretaris Jenderal.


 


Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Wakil Seketaris Jenderal

  1. Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
  1. Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Menjadi narasumber dalam setiap kegiatan Munas, Raparnas.
  3. mempersiapkan dan membawahi/mengetuai Panitia pelaksana setiap Munas, Rapamas.
  4. Menyusun rencana program kerja sekretaris Jenderal secara periodik.
  5. Membantu Sekeretaris Jenderal dalam upaya pembinaan pesonil, material, dan dukungan fasilitas.
  6. menyusun laporan Sekretaris Jenderal secara periodik
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 8
Tugas dan Kewajiban Bendahara

  1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan bidang rencana program dan anggaran.
  3. Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
  4. bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
  5. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil bendahara.
  6. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Munas, raparnas.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.


 

Pasal 9
Tugas dan Kewajiban Wakil Bendahara


 

  1. Mewakill bendahara apabila berhalangan
  2. Membantu bendahara dalam melaksanakan tugasnya
  3. Mendampingi bendahara sebagai narasumber pada setiap Raparnas dan Munas
  4. Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara


 

Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Bidang Pengabdian Masyarakat

  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM dan Keolahragaan.
  2. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pengabdian Masyarakat.
  3. Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Pengabdian Masyarakat
  4. Bertindak sebagal narasumber dalam bidang Pengabdian Masyarakat pada setiap Munas, Raparnas.
  5. Mengoordinasi penyusunan laboran bidang Pengabdian Masyarakat secara periodik.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Pengabdian Masyarakat .
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.


 

Pasal 11
Tugas dan Kewajilban Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat

  1. Mewakill ketua Bidang Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan
  2. Membantu Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam Pembinaan dan pengoordinasian setiap kegiatan anggota dan ISORI Provinsi
  3. Membantu ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Mendampingi Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua bidang Pengabdian Masyarakat


 

Pasal 12
Tugas dan Kewajlban Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah

  1. Membantu ketua Umum dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
  2. Pengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
  3. Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
  4. Pengoordinasi pembinaan setiap kegiatan ISORI Provinsi dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
  5. Mengoordinasi penyusunan laboran bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
  6. Mengoordinasi penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
  7. Mengoardinasi penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya dan kewajibannya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Humas dan Publikasi Ilmiah
  9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.


 


 


 

Pasal 13
Tugas dan Kewajlban Wakil Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah

  1. Mewakili Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah apabila berhalangan.
  2. Membantu Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Mendampingi Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
  4. Da!am melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.


 

Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Bidang Organisasi dan Pengembangan

  1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi dan Pengembangan.
  2. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Organisasi dan Pengembangan.
  3. Memberlkan saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang pembinaan organisasi dan Pengembangan .
  4. Mengoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan/pembinaan organisasi dan Pengembangan ISORI Provinsi
  5. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang Organisasi dan Kerjasama pada setiap Munas dan Raparnas.
  6. Memberikan pengarahan di bidang Organisasi dalam setiap Munas dan Musporv yang dilaksanakan oleh Pengprov.
  7. Mengoordinasi penyusunan laporan bidang organisasi secara periodik.
  8. Dalam me!aksanakan tugasnya Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dibantu oleh I (satu) orang Wakil ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .
  9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.


 

Pasal 15
Tugas dan KewaJiban Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan

  1. Mewakili Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan apabila berhalangan.
  2. Membantu Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Membantu Ketua Bidang dalam penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
  4. Membantu Ketua Bidang dalam penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
  5. Medampingi Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan sebagal narasumber pada setiap Munas dan Rapamas.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .


     


    Pasal 16
    Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Pembinaan Profesi

  7. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Profesi.
  8. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pembinaan Profesi .
  9. Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang Pembinaan Profesi .
  10. Mengoordinasi penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
  11. Mengoardinasi penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Umum.


 

Pasal 17
Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Bidang Pembinaan Profesi


 

  1. Mewakili Ketua Bidang Publikasi Jurnal ilmiah apabila berhalangan.
  2. Membantu Ketua Bidang Pembinaan Profesi dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Mendampingi Ketua Bidang Pembinaan Profesi sebagai nara sumber pada setiap Munas dan Raparnas.
  4. Melaksanakan Pembinaan Profesi
  5. Menyiapkan penyusunan laporan bidang Pembinaan Profesi .
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Bidang Pembinaan Profesi .

Pasal 18

Keangotaan


 

ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk meningkatkan kompetensi, protesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional

Anggota ISORI terdiri dari :

  1. Anggota biasa terdiri dan sarjana olahraga.
  2. Angota luar biasa terdiri dah sarjana muda olahraga, lulusan SGPD, B1, B2 dan program diploma III Olahraga.
  3. Anggota kehormatan adalah anggota masyarakat umum dan berbagai multi disiplin ilmu yang diangkat karena prestasi, pengabdian dan dedikasinya dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di Indonesia serta berminat pada bidang keolahragaan.


 


 

Pasal 19

Hak dan Kewajiban Anggota


 

Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan meningkatkan mutu olahraga pendidikan (pendidikan jasmani, pendidikan olahraga), olahraga rekreasi, olahraga prestasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagal sarana utama untuk mengembangkan manusia Indonesia berakhlak mulia, sehat, cerdas dan bugar Setiap anggota berhak dan berkewajiban sebagai berikut:

  1. Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pimpinan organisasi. Anggota luar biasa berhak memilih pimpinan organisasi.
  2. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak dipilih, dan memilih, namun diharapkan dapat memberikan saran- saran.
  3. Seluruh anggota ISORI berkewajiban membayar uang pangkal serta iuran wajib setiap bulan, selanjutnya penggunaan dan pembiayaan dana yang dihimpun dan anggota tersebut akan diatur pada peraturan khusus.
  4. Seluruh anggota ISORI wajib memiliki kartu anggota yang dikeluarkan dan disyahkan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
  5. Seluruh anggota ISORI akan diusahakan mendapatkan kemudahan dalam mengunjungi sarana prasarana olahraga tetap nasional.
  6. Seluruh anggota ISORI mempunyai hak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh ISORI Pusat dengan persetujuan atau rekomendasi dan pengurus daerah yang bersangkutan.
  7. Menyebarluaskan informasi pengertian dan ketentuan serta peraturan perundang-pendungan keolahragaan.
  8. Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi dalam upaya sosialisasi guna memacu gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.

Pasal 20
Pemberhentian Anggota

1. Keanggotaan ISORI berakhir karena:

a. Tidak memenuhi sarat dalam pasal 4 dan 5
b. Mengundurkan diri dan keanggotaan
c. Diberhentikan karena merugikan kepenting-

an organisasi
d. Meninggal Dunia

2. Keputusan pemberhentian keanggotaan ISORI diambil dengan musyawarah menurut jenjang kepengurusannya.

3. Pengurus berhak memberhentikan sementara

/skors anggota.

BAG III
KEPENGURUSAN

Pasal 21

Masa kepengurusan ISORI ditetapkan 4 (empat) tahun.


 


 

Pasal 22
Susunan Pengurus

Susunan pengurus ISORI adalah sebagai berikut :

1.Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Penasehat
b. Dewan Pakar
c. Ketua Umum
d. Ketua I sebagai Ketua Harian
e. Sekretaris Jendral dan Wakil Sekertaris Jendral
f. -Bendahara dan Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang sesuai kebutuhan

Pengurus Provinsi dan Kabupaten/ Kota terdiri dari :

a. Penasehat
b. Ketua Umum
c. Ketua I sebagai Ketua Harian dan Ketua II
d. Sekentaris Jenderal dan Wakil Sekertaris Jenderal
e. Bendahara dan Wakil Bendahara
f. Bidang-bidang sesuai kebutuhan


 


 

Pasal 23

Pelindung


 

Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus dan diangkat sebagai Pelindung ISORI karena kedudukan dan jabatannya yang diharapkan dapat menunjang proses perjalanan organisasi dan / atau suatu jabatan I instansi terkait yang diharapkan dapat menunjang jalannya roda organisasi ISORI.


 


 

Pasal 24

Penasehat

Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus untuk diangkat sebagai Penasehat ISORI dan mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan, Saran dan pertimbangan kepada pengurus ISORI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


 

Pasal 25
Pengesahan


 

  1. Pemilihan dan pengesahan pengurus pusat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
  2. Pemilihan pengurus daerah tingkat I (Provinsi) dilakukan oleh musyawarah provinsi, dan pengukuhannya dilakukan oleh Pengurus Pusat.
  3. Pemilihan pengurus Kabupaten/ kota dilakukan oleh Musyawarah Kabupaten/ kota dan dikukuhkan oleh Pengurus Provinsi.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


 

Pasal 26

MUSYAWARAH

Musyawarah dilaksanakan guna membahas segala sesuatu yang menyangkut kepentingan organisasi, dengan klasifikasi/tingkat sebagai berikut:


 


 

Pasal 27

Musyawarah Nasional


 

Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi ISORI yang diselenggarakan dalam setiap 4 (empat) tahun, dengan wewenang sebagai berikut:

  1. memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas;
  2. menetapkan tata tertib dan acara Munas;
  3. menjaring, menyaring. dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
  4. memilih dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
  5. Memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
  6. Mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan man pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang te/ah disetujui oleh


 

Pasal 28

Raparnas/ Rapat Anggota;

  1. Menerapkan program kerja dan kebijakan umum
  2. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawahan Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan kenangan;


 

Pasal 29

Peserta yang hadir di Munas


 

Musyawarah nasional dihadiri oleh

  1. Seluruh Pengurus Pusat sebagai narasumber;
  2. Utusan dan setiap Pengurus Provinsi masing-masing 2 (dua) orang;
    1. Peninjau yang diundang


 


 


 

Pasal 30

Hak Suara dan Jumlah Utusan

  1. Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Munas.
  2. Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk setiap Munas;
  3. Setiap Pengurus Provinsi ISORI yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara serta peninjau yang diundang tidak mempunyai hak suara;
  4. Setiáp instani, organisasi olahraga atau seseorang yang mendapatkan undangan berhak mengirimkan orang seseorang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara, namun mempunyai hak bicara.
  5. Pengurus Pusat ISORI tidak mempunyai hak suara di dalam Munas.


 


 

Pasal 31

Quorum

  1. Musyawarah nasional dianggap sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi quorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 1/2 (setengah) dari jumlah pengprov ISORI ditambah I (satu) orang;
  2. Apabila pada saat berlangsungnya Munas ternyata qorum sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk walau paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti Munas, apabila setelah penundaan ternyata quorum belum juga dipenuhi, Munas dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.


 


 

Pasal 32

Pimpinan


 

  1. Munas dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Munas, yang tendiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
  2. Selama Pimpinan Munas sebagaimana dimaksud diatas belum dipilih, untuk sementara Munas dipimpin oleh Ketuna Umum ISORI yang bertugas untuk mengesahkan Penaturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Munas.


 


 

Pasal 33

Putusan

  1. Setiap putusan yang diambil di dalam Munas dilakukan melalui pemusyawaratan untuk mencapai mufakat. Namun bilamana permusyawaratan gagal mencapai permufakatan, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih 50% dari suara yang sah:
  2. Apabila setelah dilakukan pemungulan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang atau untuk hal lain ditolak.


 


 

Pasal 34

Musyawarah Paripurna


 

  1. Musyawarah paripurna yang diselenggarak-an sekali dalam satu periode kepengurusan mempunyai kekuasaan dalam organisasi selama musyawarah nasional tidak bersidang
  2. Musyawarah paripurna mempunyai we-wenang menetapkan dan atau mensyahkan program kegiatan daerah yang bersifat triwulan
  3. Musyawarah paripurna bersifat musyawarah kerja yang diselenggarakan antara 2 Munas.


 


 


 

Pasal 35

Musyawarah Luarbiasa


 

  1. Musyawarah luar biasa dapat diselenggara-kan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat ISORI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
  2. Musyawarah luar biasa juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga,) dari jumlah Pengurus Provinsi ISORI yang ada, dan di dalarn surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Propinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila adapermintaan tersebut;
  3. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri musyawarah nasional luar biasa adalah sama dengan Munas sebagaimana diatur dalam pasal diatas;
  4. Tempat penyelenggaraan Munas luar biasa adalah di tempat kedudukan PP ISORI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh PP ISORI;
  5. Ketentuan tentang tata cara pemberitahuan, quorum, pimpinan dan pengambiIan putusan adalah, sama dengan ketentuan bagi munas sebagaimana tercantum di dalam Pasal di atas.


 

Pasal 36
Musyawarah Provinsi

  1. Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengprov ISORI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
  2. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh:
  3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dengan wewenang sebagal berikut:

    a. Memilih dan menetapkan pimpinan sidang
    b. Menetapkan/menyempurnakan ketentuan khusus kegiatan
    c. Mengevaluasi, menyusun/merumuskan dan menetapkan program kerja
    d. Menyusun dan merumuskan laporan kegiatan

4. Memilih pengurus periode berikutnya

5. Musyawarah provinsi diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus provinsi tingkat propinsi.

6. Quorum dan tata tertib musyawarah ditetapkan oleh peserta musyawarah provinsi (MUSPROV)

. Pasal 37
Rapat-rapat

Rapat-rapat, beberapa macam rapat dalam ISORI, tingkatannya adalah sebagai berikut :
1. Rapat rutin

2. Rapat pengurus Inti

3. Rapat Pleno;

4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi

5. Rapat Paripurna

Pasal 38
Rapat Rutin

Rapat rutin ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri Pengurus ISORI Pusat untuk membahas dan memutuskan segala persoalan sehari-hari dan bersifat rutin. Rapat rutin diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam setiap I (satu) bulan dan dibuat catatan rapatnya untuk dipergunakan sebagai pedornan penyelesaian masalah yang bersifat rutin


 

Pasal 39

Rapat Pengurus Inti


 

  1. Rapat pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti, yakni Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara.
  2. Rapat diadakan untuk rnernbahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi di dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya terutarna yang rnenyangkut rnasalah kebijakan
  3. Bilamana diperlukan, rapat pengurus inti dapat mengundang wakil ketua bidang atau anggota bidang.
  4. Rapat pengurus Inti diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.


 


 


 

Pasal 40

Rapat Pleno


 

  1. Rapat pleno ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri o/eh seluruh pengurus ISORI Pusat
  2. Rapat ini diadakan untuk rnernbahas dan mengevaluasi program kerja serta rnernutuskan berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Raparnas, Munas, partisipasi dalarn event internasional.
  3. Rapat pleno adalah sah dan dapat mernutuskan segala hal dibicarakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah pengurus. Dalam hal belum rnencapai kuorum rapat dapat ditunda dalarn waktu 60 menit dan dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta.
  4. Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalarn 3 (tiga) bulan;.


 

Pasal 41

Rapat-rapat Lain


 

  1. Rapat-rapat atau pertemuan dapat berbentuk dan bersifat:
  2. ilmiah, seperti penyelenggaraan seminar, simposium, diskusi, worshop dan lainnya yang bersifat ilmiah.
  3. Sosial, seperti pertemuan silaturahmi atau pertemuan keluarga dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
  1. Untuk rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut pada butir 1 di atas pengurus mengambil prakarsa dalam menentukan thema dan acara.;
  2. Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dapat diselenggarakan oleh pengurus pusat, pengurus daerah dan kelompok anggota dengan sepengetahuan pengurus.
  3. Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dilaporkan kepada pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.


 

BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasasl 42

Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat


 

  1. Pengurus pusat berfungsi sebagai pimpinan pusat yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi tingkat nasional.
  2. Pengurus pusat bertugas untuk mengendalikan dan membina potensi organisasi melalui :
    1. menyusun pedoman kerja dan peraturan khusus
    2. mengelolah administrasi organisasi
    3. Menghimpun dana dan daya untuk organisasi
    4. Menyelenggarakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
    5. Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus dan musyawarah nasional, paripurna maupun musyawarah istimewa.
    6. Mengusahakan untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga raga Indonesia dengan menggunakan ilmu pengetahuan sebagai sarana utama.
    7. Mengadakan hubungan dengan lembaga, instansi, organisasi terkait di dalam dan di luar negeri.
    8. Melaksanakan kaderisasi organisasi.


 


 

Pasal 43

Fungsi, tugas dan tanggung jawab Pengprov


 

  1. Pengurus provinsi berfungsi sebagai pimpinan daerah yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi di provinsi.
  2. Pengaruh provinsi bertugas melaksana-kan pembinaan potensi organisasi daerah, dengan berpedoman pada kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pusat.
  3. Menyelenggarakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
  4. Menyelenggarakan rapat pleno anggota pengurus dan musyawarah provinsi.
  5. Mengusahakan untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga di provinsi.
  6. mengadakan hubungan dengan seluruh lembaga, instansi dan organisasi terkait.
  7. Membuat laporan kerja tahunan
  8. Melaksanakan dan mengusulkan pengesahan/ pengukuhan pengurus kepada pengurus Pusat.


 

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 44

Keuangan


 

Keuangan ISORI didapat dari:

  1. Uang pangkal dan iuran wajib anggota
  2. Sumbangan tetap dan sumbangan-sumbangan lain yang diperoleh dari pemerintah, instansi atau badan-badan lain yang syah dan tidak mengikat.


 


 


 

Pasal 45

IURAN


 

  1. Uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratur Ribu Rupiah) setahun.
  2. Iuran wajib ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
  3. Uang pangkal dan iuran wajib anggota dikoordinir oleh Pengurus Provinsi/ Cabang dan disampaikan kepada pengurus pusat sebesar Rp. 50.000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk pembuatan kartu anggota.
  4. Pengurus pusat, pengurus Provinsi dan pengurus Kab/Kot hendaknya mengusahakan sumbangan tetap dan tidak tetap baik dari pemerintah swasta maupun perorangan.
  5. Keuangan organisasi diatur secara tertib dan dipertanggungjawabkan dalam Munas untuk Pusat, Musprov untuk provinsi dan Muskab/kot pada kabupaten/ kota.


 


 

BAB VII

LAMBANG DAN BENDERA


 

Pasal 46

LAMBANG


 

  1. Lambang ISORI berbentuk lingkaran yang disambung oleh garis yang berjumlah 11 (sebelas)
  2. Lambang ISORI dilengkapi dengan gambar obor, nyala tiga api, tiga lingkaran serta selendang yang bertuliskan Purna Krida Satria Tama.


 



 


 

Pasal 47

MAKNA


 

  1. Makna garis lambang lingkaran yang terdiri dari sebelas adalah melambangkan kerjasama 11 mengartikan sebagai pemrakarsa berdirinya organisasi.
  2. Makna obor dengan api yang menyala adalah menggambarkan semangat dalam memberikan penerangan tentang pembinaan dan pengembangan olahraga kepada bangsa Indonesia.
  3. Tiga lingkaran adalah lambang keolahragaan


 


 


 


 


 


 


 


 

Pasal 48

BENDERA


 

  1. Bendera ISORI berwarna kuning dengan lis berwarna merah
  2. Ukuran bendera ISORI untuk didalam ruangan lebar : 90 cm, Panjang 135 cm, Ukuran bendera ISORI untuk di luar ruangan lebar: 200 cm, panjang 300 cm.
  3. Bendera ISORI tersebut dari kain saten
  4. Bendera menggunakan lambang seperti temaktub pada pasal 43 ayat 1 s/d 2 Anggaran Rumah Tangga.
  5. Pemakaian bendera pada kegiatan yang dianggap penting.


 

BAB VIII

MEDIA KOMUNIKASI


 

Pasal 49

Media Komunikasi


 

  1. Pengurus pusat dalam menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi jurnal ilmiah keolahragaan dan dapat membentuk pengurus / dewan redaksi secara khusus.
  2. Pengurus provinsi dapat menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi ilmiah olahraga di provinsi, dengan sepengetahuan pengurus pusat.
  3. Ketentuan penyelenggaraan/ penerbitan media komunikasi olahraga, diatur dalam ketentuan khusus pengurus pusat.
  4. Penerbitan media komunikasi olahraga disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan organisasi.


 

BAB IX

Pasal 50

PENUTUP

  1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran rumah tangga, dapat diatur dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui rapat pleno lengkap, dengan berpedoman pada anggaran dasar.
  2. Anggaran rumah tangga ini ditetapkan dan disempurnakan oleh pengurus ISORI periode 2006-2010, dan disempurnakan pengurus pusat berdasarkan mandat yang diberikan oleh musyawarah nasional (Munas) ISORI pada tanggal 9 September 2006 di Jakarta.